Jadwal Training 2024

KUPAS TUNTAS PERPAJAKAN ( KUP, PPh, PPN, PERENCANAAN & PEMERIKSAAN PAJAK )

 

KUPAS TUNTAS PERPAJAKAN ( KUP, PPh, PPN, PERENCANAAN & PEMERIKSAAN PAJAK )

Tanggal
23-26 Agustus 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 s.d 16.00 WIB

Tempat
HOTEL IBIS KEMAYORAN
Jl. Bungur Besar Raya No. 79-81
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
1. ARIF MUHLASIN, AK., M.Ak., BKP
O.Konsultan Pajak dari Mansur Arif Consulting
O.Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
O.Akademisi Pada Universitas Padjajaran Bandung
O.Instruktur Brevet Pajak A, B dan C
O.Narasumber Seminar & Workshop Spesialis Perpajakan

2. Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
O.Konsultan Pajak dari Mansur Arif Consulting
O.Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
O.Instruktur Brevet Pajak A, B dan C
O.Narasumber Seminar & Workshop Spesialis Perpajakan

3. Bambang Setiadi, SE
O.Narasumber dari Direktorat Jendral Pajak (DJP)
O.Instruktur Brevet Pajak A, B dan C
O.Narasumber Spesialis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Harga
Rp. 4.000.000,- / Peserta
MATERI PELATIHAN, TRAINING KIT, COFFEE BREAK, LUNCH & SERTIFIKAT

KETERANGAN :
O.Pendaftar lebih dari 3 orang mendapat Diskon 10%
O.Buat yang berpuasa tetap kami sediakan kunsumsi untuk dibawa pulang
O.Selama 4 hari pelatihan peserta dapat bergantian

Materi LATAR BELAKANG
Saat ini dunia usaha di Indonesia sangat berkembang dengan pesat, namun perkembangan dunia usaha tersebut tidak diiringi dengan berkembangnya pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM )Khususnya tentang Perpajakan, pada kenyataanya sekarang ini masih banyak SDM yang ada di lingkungan Kerja / Badan Usaha yang belum menguasai bagaimana menghitung pajak yang harus dibayarkan dan juga belum paham bagaimana menerapkan aturan / Undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini, sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa konsultan pajak, dan bahkan lebih parah lagi masih banyak unit kerja/badan usaha yang memaksakan menggunakan SDM yang belum begitu menguasai pajak untuk menangani semua aspek-aspek pajak yang ada, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian financial yang cukup besar bagi badan usaha akibat salah urus dalam pengelolaan pajak.
Solusinya badan usaha harus memiliki SDM yang benar-benar menguasai peraturan dan penerapan aturan perpajakan dengan lengkap dan jelas, serta mempunyai kemampuan dalam perencanaan pajak dan tidak lupa juga harus mempunyai SDM yang berkompeten dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
Menanggapi permasalahan diatas maka dengan ini kami sebagai Lembaga Pelatihan yang bergerak di bidang Akuntansi, Pajak & Auditing bermaksud membantu mengatasi permasalahan diatas dengan cara mengadakan pelatihan yang akan mengupas tentang aspek perpajakan, dengan tujuan untuk menghasilkan SDM yang benar-benar menguasai masalah perpajakan, sehingga tidak akan ada lagi kerugian financial atas salah urus pajak, dan tidak akan ada lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk jasa konsultan.

JADWAL ,MATERI, NARASUMBER & TEMPAT
– 23 AGUSTUS 2010 KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
– 24 AGUSTUS 2010 PAJAK PENGHASILAN (PPh)
– 25 AGUSTUS 2010 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
– 26 AGUSTUS 2010 PERENCANAAN PAJAK & PEMERIKSAAN PAJAK

METODE PENYAJIAN MATERI
Penyajian materi kami sampaikan dengan menggunakan metode pelatihan untuk orang dewasa (andragogy training method) dengan cara sebagai berikut:
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antarpeserta
3. Bedah Kasus

KEUNGGULAN PELATIHAN KAMI
O.Peserta dapat bergantian dalam setiap harinya ( Sertifikat tetap hanya untuk 1 orang ).
O.Materi disesuaikan dengan Undang-undang Perpajakan Terbaru
O.Kami Memiliki Izin Depdiknas dengan No Izin . 890 / 1.851.4 / Dikmenti
O.Tim instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya (dari Konsultan Pajak dan Pegawai Kantor Pajak).

Wajib diikuti oleh
Public

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Panduan Praktis Pengisian SPT Tahunan WP Badan dan WP Orang Pribadi

 

Panduan Praktis Pengisian SPT Tahunan WP Badan dan WP Orang Pribadi

Tanggal
31 Oktober-1 November 2011

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB

Tempat
Grand Seriti Hotel / Banana Inn Hotel Bandung

Pembicara / Fasilitator
Drs. H. Moeljadi.
Lahir di Kediri 08 Mei 1944, menikah dengan Hj. Pudji Atmaning dan dikaruniai tiga orang putri, tiga menantu dan seorang cucu. Menyelesaikan study program Sarjana Muda Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya dan melanjutkan study program Sarjana Jurusan Management Fakultas Ekonomi di Bandung. Bekerja di Perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia selama 29 tahun dan pernah di percaya memegang jabatan sebagai Ketua Koperasi Induk PT. Telekomunikasi Indonesia; Ketua Koperasi Primer Kantor Pusat PT. Telkom dan jabatan-jabatan Managerial lainnya.

Atas jasa-jasa beliau selama bekerja, beliau dianugerahi Penghargaan dari Direktur Utama PT. Telkom yang dituangkan dalam buku intern Telkom yang berjudul “Mereka Yang Berjasa”, dan mendapat penghargaan prestasi kerja dari Menteri Perhubungan Dari Telekomunikasi Republik Indonesia karena inovasinya dalam mengembangkan laba non operasi sebesar 69% dari laba operasi atau sebesar ¼ triliun dalam kurun waktu 4 tahun.
Saat ini beliau disamping sebagai Direktur  Consulting di Bandung, juga sebagai pembicara Seminar dan Workshop di Bandung dan di Jakarta dengan topic “Great Cash Management Great Profit”; “Boosting Profit Through Cash Management”; “Great Cash Management untuk Meningkatkan Pendapatan”; “Financial Control Management”.
Beliau juga sebagai penulis buku : “Great Cash Management Great Profit”; “Denyut Jantung Keuangan Keluarga Ditangan Ibu-ibu”, kedua buku tersebut di terbitkan oleh PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.

Harga

  • Rp. 2.000.000 ( Payment for 1 person before  H – 14 )
  • Rp  2.250.000 ( Payment for 1 person before  H – 7 )
  • Rp. 2.500.000 ( Payment for 1 person after H -7 / Full Fare )

PENGANTAR PELATIHAN :
Undang – undang Perpajakan menganut sistim self assessment, dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah berakhirnya tahun pajak. Penetapan bentuk dan isi SPT tahunan PPH Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang rupiah dan mata uang dollar Amerika Serikat diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 39 / PJ / 2009 tanggal 2 Juli 2009.

Dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat di download dari Internet, Wajib Pajak dapat mengisi SPT dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan dan / atau pembayaran pajaknya dengan mudah, cepat dan dan benar sebelum batas akhir waktu penyerahan laporan SPT . Melalui workshop ini peserta akan mendapat panduan dalam mengisi SPT dengan mudah, cepat dan benar dengan menggunakan komputer / lap top dalam format Exel.

Diharapkan peserta membawa Lap Top untuk simulasi pengisian SPT.

Tujuan Program :

  1. Memandu peserta dalam memahami tata cara pengisian SPT sesuai peraturan Perpajakan ( UU No. 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 ) dan UU PPh No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tahun 2010
  2. Setelah selesai mengikuti workshop diharapkan peserta dapat dengan mudah mengisi SPT, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang

Pelatihan Ini Sangat Penting Bagi :

  1. Finance Manager, Finance Accounting Manager, Deputy Finance Manager, Deputy Finance Accounting Manager perusahaan manufaktur dan jasa
  2. Administration, officer, staff finance & accounting perusahaan manufaktur dan jasa
  3. Orang Pribadi yg mempunyai kegiatan usaha bisnis ( Mis : Toko, Warnet, Apotik, Salon dll )

Topik Bahasan :
HARI PERTAMA : SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
POKOK BAHASAN :

  1. Introduction Laporan Keuangan ( Balansheet dan Income Statement )
  2. Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan
  3. Pengisian Induk SPT Tahunan Tahunan Wajib Pajak Badan
  4. Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan sesuai UU PPH No. 36 Tahun 2008
  5. Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal
  6. Pengisian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha
  7. Pengisian Kredit Pajak Dalam Negeri
  8. Pengisian PPH Final dan pewnghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
  9. Pengisian daftar pemegang saham / pemilik modal, jumlah deviden yang dibagikan dan daftar susunan pengurus serta komisaris
  10. Pengisian daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, pinjaman / utang dari pemwegang saham dan / atau perusahaan afilkiasi serta daftar pinjaman / piutang kepada pemegfang saham dan atau pereusahaan afiliasi
  11. Perhitungan Kompensasi Kerugian
  12. Pengisian lampiran –lampiran khusus SPT tahunan ( daftar penyusutan dan amortisasi fiskal serta penghitungan kompensasi kerugian fiskal
  13. Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan dengan menggunakan komputer / lap top dalam format exel.

HARI KEDUA : SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
POKOK BAHASAN

  1. Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Introduction Bukti Potongan PPh Pasal 21
  3. Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai UU Perpajakan No. 16 ( UU PPh No. 36 tahun 2008 dan UU PPh No. 42 tahun 2009 )
  4. Pengisian Formulir 1721 ( Induk SPT Tahunan PPh Pasal 21 )
  5. Pengisian Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS
  6. Pengisian Formulir 1721 – A, 1721 – A 1, 1721 – A 2, 1721 – B, 1721 – C
  7. Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan komputer / lap top dalam format exel.

BONUS!!!
Soft Copy pengisian SPT dengan program komputer dalam format Exel
Konsultasi gratis selama 1 ( satu ) bulan via email / yahoo messenger tentang pengisian SPT .

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Mengantisipasi Kebijakan Terbaru Penanganan Pajak

 

Mengantisipasi Kebijakan Terbaru Penanganan Pajak

Tanggal
Kamis, 26 Agustus 2010

Jam Pelaksanaan
8.00 – 12.00 WIB

Tempat
Hotel Menara Peninsula
Jl. Letjend. S. Parman kav. 76 Jakarta Barat

Pembicara / Fasilitator
Fajar Budiman, SE. Ak.
Founder PajakOnline.com serta Pengasuh Rubrik Pajak tabloid Peluang Usaha didukung Pengalaman beberapa tahun sebagai Tax Auditor, Account Representative serta trainer Pusdiklat Pajak, akan membagikan ilmu selama menjadi Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan Restitusi dan bagaimana trik mengantisipasinya.

Harga
Rp. 650.000,-/peserta ( Incld. modul, sertifikat, 1x coffee break. –
Discnt 10% untuk perusahaan kirim 2 orang)

Materi

  1. SPT PPN Perusahaan Anda dalam kondisi lebih bayar?
  2. Atau sedang bersiap-siap melakukan Restitusi?
  3. Apakah Anda sudah mengantisipasi kebijakan terbaru tentang penanganan SPT Lebih Bayar baik kompensasi/Restitusi oleh Pemeriksa Pajak?
  4. Strategi apa yang dapat anda lakukan untuk meminimalkan resiko dalam pemeriksaan ini?

Bila ini terjadi dalam perusahaan Anda, maka seminar ini wajib Anda ikuti:
Reformasi peraturan perpajakan terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam penanganan SPT Lebih Bayar baik Kompensasi maupun Restitusi. Beberapa peraturan bermunculan tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), diantaranya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-48/PJ./2008. Salah satu perubahan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah perubahan jangka waktu dan pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak serta beberapa kebijakan baru lainnya yang apabila tidak kita antisipasi akan justru mengganggu cashflow perusahaan.

Wajib diikuti oleh
all tax div

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Aspek Akuntansi dan Perpajakan untuk Jasa Konstruksi

 

Aspek Akuntansi dan Perpajakan untuk Jasa Konstruksi

Tanggal
25-26 Agustus 2010

Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 WIB

Tempat
Hotel Peninsula, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Muhammad Mansur, Ak, BAP, BKP
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting

Harga
Rp. 1.950.000,-/peserta
(Incld modul, sertifikat 2x coffee break, 1x lunch)

Materi
Dunia bisnis terus berkembang sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus berubah mengikuti perkembangan bisnis. Bidang usaha jasa konstruksi adalah salah satunya. Salah satunya adalah rencana pemerintah memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.
Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha memiliki kekhususan karena sifatnya yang yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Siklus operasinya biasanya memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas seluk beluk akuntansi dan perpajakan khusus jasa konstruksi dikaitkan dengan perkembangan

TUJUAN
Peserta diharapkan akan mampu memberikan justifikasi dan menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perusahaan bisa terhindarkan dari kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan.

MATERI/JADWAL
Hari pertama
1. Pengantar: pengertian-pengertian, gambaran umum, karakteristik jasa konstruksi, konsep beban dan penghasilan
2. Aspek Akuntansi atas Kontrak Konstruksi : pendapatan kontrak, biaya kontrak, dan pengakuan pendapatan dan biaya konstruksi

3. Aspek Pajak Penghasilan atas Kontrak Konstruksi
• Periode I: Tahun 1984 s.d. Tahun 1994
• Periode II: Tahun 1995 s.d. 1996
• Periode III: Tahun 1997 s.d. 2000
• Periode IV: Tahun 2001 s.d. Sekarang (PPh Final atau Tidak Final)
• PPh Pasal 21 untuk Pengusaha Jasa Kontruksi (Pegawai tetap atau tidak tetap)
• Kredit PPh Ditanggung Pemerintah dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri terhadap PPh terutang

4. Perpajakan untuk usaha jasa konstruksi berdasarkan PP No.51 Th.2008 berikut strategi masa transisi

Hari kedua
5. Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan JKP berupa jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan kontruksi
Pengantar, Objek dan Subjek PPN, Tempat Pajak Terutang, Saat Terutang, PPN Terutang, Faktur Pajak dan Nota Retur/Nota Kredit, Rekonsiliasi antara Omzet Penjualan menurut SPM PPN dan SPT Tahunan PPh

6. Pemungut PPN
Pengantar, Mekanisme Pemungutan, Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan, Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan, Objek Pemungutan oleh Pemungut PPN

7. Pengkreditan Pajak Masukan
Prinsip dasar pengkreditan Pajak Masukan, Pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan

8. Join Operation (JO) di Bidang Jasa Konstruksi Macam-macam JO bidang jasa konstruksi, Perlakuan akuntansi dan perpajakan untuk JO, Pemecahan bukti Pemotongan pajak untuk JO

Wajib diikuti oleh
All tax div

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Panduan Praktis Pengisian SPT Tahunan Pph WP Badan Tahun 2009

 

Panduan Praktis Pengisian SPT Tahunan Pph WP Badan Tahun 2009

Tanggal
17 – 18 Desember 2010

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB

Lokasi
3 Star Hotel/Gedung

Pembicara / Fasilitator
Drs. H. Moeljadi

Harga
Rp. 2.500.000,-/peserta
Rp. 6.000.000,-/ 3 peserta (dari perusahaan yg sama)
Rp. 7.500.000,-/ 5 peserta (dari perusahaan yg sama)
Early Bird sebelum 27 November 2010 hanya Bayar Rp. 2.000.000,-
Special Bonus : CD Relaxing Therapy & Souvenir

Materi
Sebuah workshop yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para Praktisi perpajakan. Workshop ini akan Memandu peserta dalam memahami tata cara pengisian SPT sesuai peraturan Perpajakan (UU No. 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009)

Setelah selesai mengikuti workshop ini diharapkan peserta dapat dengan mudah mengisi SPT, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang.

Materi / Pokon Bahasan

  1. Introduction Laporan Keuangan ( Balnsheet dan Income Statement )
  2. Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak
  3. Pengisian SPT Induk
  4. Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan sesuai UU PPH No. 36 Tahun 2008
  5. Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal
  6. Pengisian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha
  7. Pengisian Kredit Pajak Dalam Negeri
  8. Pengisian PPH Final dan pewnghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
  9. Pengisian daftar pemegang saham / pemilik modal, jumlah deviden yang dibagikan dan daftar susunan pengurus serta komisaris
  10. Pengisian daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, pinjaman / utang dari pemwegang saham dan / atau perusahaan afilkiasi serta daftar pinjaman / piutang kepada pemegfang saham dan atau pereusahaan afiliasi
  11. Perhitungan Kompensasi Kerugian
  12. Pengisian lampiran –lampiran khusus SPT tahunan ( daftar penyusutan dan amortisasi fiskal serta penghitungan kompensasi kerugian fiskal
  13. Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan dengan menggunakan komputer / lap top dalam format exel.

Wajib diikuti oleh

  1. Finance Manager, Finance Accounting Manager, Deputy Finance Manager, Deputy Finance Accounting Manager perusahaan manufaktur dan jasa
  2. Administration, officer, staff finance & accounting perusahaan manufaktur dan jasa
  3. Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha bisnis

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

STRATEGI PENANGANAN PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

 

STRATEGI PENANGANAN PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Tanggal
6-7 Juli 2011

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.30

Tempat
Hotel Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73
Pancoran, Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak selama 25 tahun, pensiun dini atas permintaan sendiri dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua
Postgraduate in Tax Auditing (Opleidings Institut Financien, Belanda)
Managing Partner DBW Tax Consulting
Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan

Harga
Rp 2.400.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-7
Rp 2.900.000/peserta
Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul
Jumlah peserta dibatasi maksimal 25 orang

Bonus buku :
– Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
– Susunan Dalam Satu Naskah UU PPN dan PPnBM

Materi
Hari pertama : Strategi Penanganan Pemeriksaan
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
• Strategi pemeriksaan DJP tahun 2011 dan antisipasinya
• Fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak :
– Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Wajib Pajak Patuh)
– Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
– Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah
• Penelitian SPT dan tindak lanjutnya :
– Analisa SPT
– Data perpajakan dan pemanfaatannya
– Penerapan Benchmarking
– Surat himbauan, konseling
• Kriteria pemeriksaan :
– Pemeriksaan rutin
– Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
• Jenis pemeriksaan :
– Pemeriksaan lapangan
– Pemeriksaan kantor
• Pemeriksaan tujuan kepatuhan :
– Pelaksanaan pemeriksaan : peminjaman dokumen, permintaan penjelasan dan keterangan, tehnik dan metode pemeriksaan, pemberitahuan dan pembahasan pemeriksaan
– Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
• Pemeriksaan transfer pricing : konsep dan prosedur
• Pemeriksaan tujuan lain

Hari kedua : Strategi Penanganan Penyelesaian Sengketa Pajak
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
• Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
• Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
• Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
• Keberatan
• Banding
• Gugatan
• Peninjauan kembali

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

UPDATE PERATURAN PELAKSANAAN UU PPN 2009

 

UPDATE PERATURAN PELAKSANAAN UU PPN 2009

Tanggal
28 Juli 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.30

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
Pengalaman selama 25 tahun di bidang perpajakan

Harga
Rp 950.000/peserta
Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul
Bonus buku senilai Rp 160.000 :
• Susunan Dalam Satu Naskah UU PPN dan PPnBM
• Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia

Materi
Pada setiap peraturan pelaksanaan UU PPN 2009 yang telah diterbitkan, pembahasan meliputi peraturan perpajakan yang mengatur, perbedaan dengan ketentuan sebelumnya dan implikasi perubahan tersebut terhadap pemenuhan hak dan kewajiban

Wajib diikuti oleh
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN DI BANDUNG

 

TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN DI BANDUNG

Tanggal
Friday-Saturday,July 16th – 17th, 2010

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00

Tempat
Grand Seriti Hotel Bandung / Banana Inn Hotel and Spa Bandung

Pembicara / Fasilitator
Surya Mardi Dominic SE.,Ak.,MM.,BAP (Cand.),Dip. IFR
Narasumber adalah seorang praktisi dan akademisi di bidang akuntansi, audit dan pengendalian internal. Beliau lulus Pendidikan Profesional Akuntan, Sertifikasi Profesional Internal Audit dan Information System Audit, Universitas Indonesia serta kandidat Berakreditasi Akuntan Publik. Pendidikan terakhir adalah S2, Sekolah Tinggi Manajemen PPM dan memiliki spesialisasi di bidang Manajemen Resiko dan Analisa Keuangan serta lulus sertifikasi Diploma International Financial Reporting Standard (IFRS). Selain aktif sebagai pembicara seminar dan anggota organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), beliau saat ini menjabat sebagai Senior Officer Financial Reporting Manager di BUMN Indonesia terdaftar pada Bursa Efek New York dan Indonesia dimana sebelumnya bekerja pada senior level di Kantor Akuntan Publik (KAP) Big Four terbesar.

Harga

  1. Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
  2. Rp 2.200.000,- per person (payment 7 days before July 16th, 2010)
  3. Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)

BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink

Training Description :
Penerapan Peraturan perpajakan secara tepat dan Efiseinsi dalam Kelangsungan Usaha yang berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Perusahaan. Perencanaan dan Manajemen Pajak dalam Strategi Manajemen Perusahaan adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Workshop ini di untuk membantu perusahaan memahami Perencanaan Pajak yang merugikan dan menguntungkan. Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah materi-materi yang terkait dengan Tax Planning dalam Strategi Manajemen Perusahaan untuk dapat menunjang efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan, standard dan prosedur yang ada.

Training Methodology :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

1. GAMBARAN PENGARUH ASPEK PAJAK TERHADAP PERPUTARAN RODA BISNIS PERUSAHAAN
• Siklus penyertaan modal
• Siklus penjualan produk
• Siklus pengadan terhadap barang dan jasa
• Siklus perputaran dan penempatan SDM
• Siklus pembagian penyertaan modal (deviden dan bunga)

2. ANALISIS KEWAJIBAN PPh BADAN
• Analisis hasil Laporan Keuangan, rasio keuangan, arus uang dam arus barang
• Analisis biaya dan beban personalia
• Analisis pendapatan
• Analisis harga pokok
• Analisis transaksi hubungan istimewa
• Analisis transaksi-transaksi khusus
• Analisis kredit pajak
• Solusi dan tindakan perbaikan

3. ANALISIS KEWAJIBAN PPN
• Rekonsiliasi omzet PPN dan PPh Badan
• Rekonsiliasi Pajak Masukan dan pengadaan barang dan jasa
• Analisis faktur pajak dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
• Analisis kontrak-kontrak dan transaksi utama
• Solusi dan tindakan perbaikan

4. ANALISIS KEWAJIBAN WITHHOLDING TAX
• Rekonsiliasi objek withholding tax dengan biaya
• Analisis keterkaitan Pajak Masukan dengan objek withholding tax
• Analisis transaksi-transaksi khusus
• Analisis transaksi dengan pihak luar negeri
• Solusi dan tindakan perbaikan

5. ANALISIS KEWAJIBAN PPH PASAL 21
• Perbandingan SPT Masa
• Rekonsiliasi objek PPh PAsal 21 dengan biaya karyawan
• Analisis kebijakan khusus pegawai seperti pemberian bonus, pesangon atau pemberian tunjangan pajak
• Analisis pembayaran kepada WPOP selain karyawan
• Solusi dan tindakan perbaikan

6. ANTISIPASI MENGHADAPI PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

Wajib diikuti oleh
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION

Jadwal Training

TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION Tanggal Tuesday-Wednesday,July 20th – 21st, 2010 Jam Pelaksanaan 09.00-16.00 Tempat Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi Pembicara / Fasilitator ... Baca Selengkapnya

TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION

 

TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION

Tanggal
Tuesday-Wednesday,July 20th – 21st, 2010

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi

Pembicara / Fasilitator
Falih Alhusnieka
Professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.

Harga

  • Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
  • Rp 2.200.000,- per person (payment 7 days before July 20th, 2010)
  • Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)

BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink

Training Description :
Penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Penyesuaian ini muncul karena terjadinya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Sehingga muncullah rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan.
Training ini didisain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.

Training Methodology :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Tujuan Pelatihan

  1. Memahami perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
  2. Memahami tata cara penghitungan dan pelaporan PPh badan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU PPh terbaru.
  3. Memahami teknik melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal

Outline :
1. PENGANTAR AKUNTANSI PERPAJAKAN

a. Definisi akuntansi
b. Definisi pajak
c. Apa itu akuntansi pajak dan peranannya ?
d. Financial Statements and Users

2. LAPORAN KEUANGAN KONSEP DASAR DAN PELAPORAN
a. Tujuan laporan keuangan
b. Komponen laporan keuangan
1. Laporan posisi keuangan
2. Laporan kinerja
3. Laporan perubahan posisi keuangan
c. Asumsi dasar penyusunan laporan keuangan : Accrual Base & Cash Base
d. Pengukuran komponen laporan keuangan

3. PENJURNALAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI BISNIS
a. Penjurnalan atas kewajiban perpajakan
1. Terkait dengan kewajiban pemotongan & pemungutan
2. Terkait dengan pemotongan & pemungutan oleh pihak lain
3. Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat sebagai pelunasan pajak pada tahun berjalan
b. Penjurnalan PPN dan PPh Potput
1. Mekanisme pengkreditan PM vs PK
2. Penyetoran PPN
3. Mekanisme pemungutan PPN Indonesia
4. Mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN ditinjau dari pihak PKP rekanan
5. Mekanisme pemungutan pajak oleh bendaharawan selaku pemungut PPN
6. Pos yang relevan dengan PPN
c. Penjurnalan PPh Pasal 21
1. PPh Pasal 21 dipotong dari pegawai
2. PPh Pasal 21 tunjangan PPh 21
3. PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
4. Penyetoran PPh Pasal 21
d. Penjurnalan PPh Pasal 22 Impor
1. Pembelian oleh pemungut PPh Pasal 22
2. Pembelian dari pemungut PPh Pasal 22
3. Penjualan ke pemungut PPh Pasal 22
e. Penjurnalan PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23
2. Pembayaran beban objek PPh Pasal 23
f. Akun terkait PPh dalam laporan keuangan
1. Penyajian PPh Cfm PSAK 46 vs Pajak
2. Aspek pajak royalty

4. KEWAJIBAN MELAKUKAN REKONSILIASI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
a. Beda Tetap (Permanent Difference)
1. Beda tetap penghasilan
2. Beda tetap biaya
3. Beda tetap murni
4. Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi
5. Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
b. Beda waktu (Timing Difference)
c. Koreksi fiskal Positif Vs Negatif
e. Penyusutan fiskal dan Amortisasi Fiskal
f. Kompensasi kerugian
g. Cadangan piutang

5. STUDI KASUS PENGISIAN SPT PPh BADAN

6. STUDI KASUS PENGISIAN PPh BADAN DENGAN E-SPT

Wajib diikuti oleh
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

Jadwal Training

PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI Tanggal Thursday,July 22nd, 2010 Jam Pelaksanaan 09.00-16.00 Tempat Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi Pembicara / Fasilitator RUSTON TAMBUNAN, ... Baca Selengkapnya

PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

 

PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

Tanggal
Thursday,July 22nd, 2010

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi

Pembicara / Fasilitator
RUSTON TAMBUNAN, Ak, M. Si., M. Int. Tax, BKP
Ruston Tambunan adalah mantan pemeriksa pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia berpengalaman menjadi salah satu Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Potensial pada Tim Gabungan BPKP – Direktorat Jenderal Pajak selama empat tahun.
Setelah mengundurkan diri dari BPKP pada tahun 1993, ia bekerja di beberapa perusahaan swasta dan terakhir menduduki jabatan Vice President-Finance, Accounting & Tax pada PT.Truba Jurong Engineering, sebuah perusahaan PMA terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang jasa konstruksi (EPC) sebelum akhirnya mendirikan Kantor Konsultan Pajak dengan bendera CITASCO di mana beliau menjabat sebagai Managing Partner.
Ia memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan memperoleh dua gelar master di bidang perpajakan yaitu Magister Sains (M.Si) dari Universitas Indonesia (UI) Program Pasca Sarjana-FISIP Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan serta Master of International Taxation (M.Int.Tax) dari University of Sydney, Australia. Ia memperoleh Sertifikat Pajak Brevet C dari Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Departemen Keuangan. Selain itu ia juga memegang ijin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Ia tercatat sebagai dosen mata kuliah PPh Lanjutan, Manajemen Pajak dan Pajak Internasional pada Program Sarjana Administrasi Fiskal FISIP UI dan Program MM Institut Manajemen Prasetya Mulia. Ia juga aktif menulis artikel perpajakan di harian Bisnis Indonesia dan Indonesian Tax Review serta pengasuh rubrik tetap konsultasi perpajakan pada majalah Proyeksi. Selain itu ia juga menjadi pembicara/instruktur pada berbagai seminar/pelatihan perpajakan.
Di bidang organisasi, ia menjadi anggota pengurus Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), anggota International Fiscal Association (IFA), dan Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan pada Indonesian International Taxation Society (IITS).

Harga

  1. Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
  2. Rp 2.200.000,- per person (Payment 7 days before July 22nd, 2010)
  3. Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)

BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink

Training Description :
Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.
Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa kontruksi memiliki ciri kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek dari sisi akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.

Training Methodology :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :

  1. Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus-kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
  2. Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.

Outline :
Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi :

  1. Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
  2. Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
  3. Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
  4. Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong PPh pasal 21/23//26/4 ayat (2)
  5. Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
  6. Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
  7. Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
  8. Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
  9. Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
  10. Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
  11. Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktek

Wajib diikuti oleh
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

IMPLEMENTASI UU PPN DAN PERATURAN PELAKSANANYA SERTA STRATEGI PENYELESAIAN DAN PENGELOLAAN RESTITUSI

 

IMPLEMENTASI UU PPN DAN PERATURAN PELAKSANANYA SERTA STRATEGI PENYELESAIAN DAN PENGELOLAAN RESTITUSI

Tanggal
Kamis, 15 Juli 2010

Jam Pelaksanaan
08.30 – 14.30

Tempat
Ruang Abiyasa 406 Hotel Bumi Karsa – Bidakara
Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Suwarta, SH, MH, Ak, BKP
• Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
• Dosen STAN & Perguruan Tinggi Lainnya

Drs. M. Haris Ali. MM.
• Widyaiswara Pusdiklat Perpajakan
• Dosen STAN

Harga
Rp 1.000.000
(Termasuk: Lunch, 2x Coffee Break, Modul, dan Certificate Of Accomplishment)

SINOPSIS
Restitusi pajak, bagi manajemen merupakan sumber dana yang dapat digunakan sebagai working capital untuk membiayai kegiatan usaha misalnya membayar gaji/upah karyawan, pengadaan bahan baku (raw materials), perlengkapan mesin (spare-part) ataupun barang setengah jadi (work in process). Dengan demikian, restitusi pajak merupakan sumber pembiayaan milik perusahaan (corporate finance) yang memiliki nilai ekonomis. Restitusi pajak adalah hak Wajib Pajak dan restitusi terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak melebihi dari seharusnya. Namun untuk mendapatkan kembali haknya atas pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak harus mengikuti prosedur dan yang sudah ditetapkan oleh DJP. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses penyelesaian restitusi pajak (tax refund settlement) memerlukan waktu yang lama, terlalu birokrasi dan sangat melelahkan sehingga hal tersebut dapat menimbulkan disinsentif bagi kepatuhan Wajib Pajak.

MATERI BAHASAN
1. Kupas Tuntas UU PPN yang Baru beserta peraturan PelaksananyA
2. Strategi Pengelolaan dan Penyelesaian Restitusi PPN

PESERTA
Seminar perpajakan sehari ini dirancang untuk membantu dan memudahkan Wajib Pajak didalam memperoleh informasi seputar Implementasi UU PPn dan Peraturan Pelaksanaannya serta Strategi Penyelesaian dan Pengelolaan Restitusi. Oleh karena itu, Kami merekomendasikan agar seminar perpajakan ini sebaiknya dihadiri oleh:

  1. Pemilik Usaha Perorangan dan Pemegang Saham
  2. Direktur Keuangan
  3. Manajer Pajak, Manajer Keuangan & Akuntansi
  4. Staf Keuangan, Akuntansi dan Pajak
  5. Konsultan Pajak, Konsultan Investasi, Konsultan Hukum dan Akuntan Publik
  6. Dosen Perpajakan & Pemerhati Masalah Perpajakan

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Strategy Menghadapi Audit Perpajakan Paska Pelaporan SPT Tahunan

 

Strategy Menghadapi Audit Perpajakan Paska Pelaporan SPT Tahunan

Tanggal
30 Juli 2010

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi

Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., M. Acc, BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan Senior Trainer. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.

Harga
Rp 1.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
Rp 1.100.000,- per person (payment 7 days before July 30th, 2010)
Rp 1.250.000,- per person (Full Fare)
BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK : CD TaxLink

Training Description :
Setelah masa penyampian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit). Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.

Training Methodology :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Tujuan & Manfaat Pelatihan

  1. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak
  2. 2. Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.
  3. 3. Secara umum pelatihan ini akan meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan pajak perusahaan secara optimal dan profesional

Outline :
1. Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding & Gugatan
2. Prosedur, Tatacara, Tahapan & Jenis – jenis Pemeriksaan Pajak
3. Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak (sebelum, selama dan setelah pemeriksaan pajak)
4. Prosedur dan Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding serta Penyelesaian Sengketa Pajak Menurut Peraturan Yang Berlaku
5. UU Pengadilan Pajak
6. Pelaksanaan Banding di Pengadilan pajak
– Roadmap proses
– Persiapan persidangan
– Persidangan Banding
– Putusan banding dan Pelaksanaan Banding
– Berita Acara
– Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan Putusannya

7. Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam mengajukan Banding di Pengadilan Pajak
8. Gugatan
– Persyaratan Formal Gugatan
– Teknik Penulisan Surat Gugatan Yang Benar
– Kondisi – Kondisi Yang Bisa Digugat
– Proses pelaksanaan gugatan

9. Diskusi dan Studi Kasus

Wajib diikuti oleh
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tatalaksana Export-Import dan Procedur Kebijakan Kepabenan

 

Tatalaksana Export-Import dan Procedur Kebijakan Kepabenan

Tanggal
29-30 November 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 wib

Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
MAHYUDIN PILIANG.SE
Sejak tahun 1989 bekerja di bank-bank swasta dan mempunyai pengalaman menangani transaksi Trade Finance, Ekspor Impor, Jasa Valuta Asing dan berpengalaman sebagai instruktur pada perbankan dan instansi yang berkaitan. Pada tahun 1999 sampai saat ini beliau sebagai Manager- Marketing and Services Division pada salah Bank BUMN yang fokus dalam kegiatan Ekspor & Impor (Trade Finance).

Drs.H.Agusli Ganthi
Mantan KPBC Tanjung Priok dan Tanjung Perak Surabaya

Harga
Rp 2.200.000,-
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

Materi

  • OVERVIEW OF INTERNATIONAL TRADE TRANSACTIONS.
  • SALES CONTRACT :
    • Provisions of Sales Contract
    • Types of Sales Contract
    • Sales Contract Process
  • INTERNATIONAL METHODS OF PAYMENT NON LETTERS OF CREDIT :
    • Advance Payment
    • Open Account
    • Collection Drafts
    • Consignment
    • Counter Trade
  • INTERNATIONAL METHODS OF PAYMENT BY LETTERS OF CREDIT :
    • Definition of L/C
    • Purpose & function of L/C
    • L/C Authentication Process (Open by mail, telex and Swift)
    • Parties involved in L/C process
    • Types of general L/C
    • Types of special L/C
    • Tenor L/C
    • L/C opening process (Import)
    • L/C advising process (Export)
    • Identify Documents required by L/C vs Documents Presented by beneficiary
    • Scheme of Export and Import process
  • SHIPPING DOCUMENTS :
    • Bill Of Lading (B/L)
    • Part Of B/L
    • Functions Of B/L
    • Transferring Process Of Negotiable B/L
  • FINANCIAL, COMMERCIAL & INSURANCE DOCUMENTS :
  • Drafts / Bill of Exchange
  • Commercial Invoice
  • Packing and Weight List
  • Certificate of Inspection
  • Certificate of Origin
  • Insurance Certificate / policy

KEPABEANAN

  1. Konsep dasar Tata Laksana Kepabeanan Indonesia dan Peraturan dan Praktek Operasional Lapangan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan No.17/2006
  2. Penerapan Indonesia National Single Window (NSW) Mekanisme sistim Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  3. Mekanisme Inklaring dan Outklaring Tata Laksana Impor dan Mekanisme Inklaring (Customs Clearance), Kedatangan sarana pengangkut, pembongkaran, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pengeluaran barang impor.
  4. Tata Laksans Ekspor dan Mekanisme Outklaring (Customs Clearance), Container Arrival, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan ekspor (PE).
  5. Ketentuan dalam Manajemen Resiko Kepabeanan dalam penentuan Jalur Merah, Kuning, Hijau, Prioritas dan Mitra Utama (MITA) Ketentuan dan Perhitungan Impor Sementara.
  6. Sistim Klasifikasi Barang (Harmonized System Code) Konsep dasar, Teori dan Aplikasi Penetapan HS Code
  7. Pengertian Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonised System Code (KUMHS).
  8. Penggunaan teknis Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
  9. Fasilitas Kepabeanan :
    • Fasilitas Kawasan Berikat (Bonded Zone)
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • Gudang Berikat
    • Enterport Tujuan Pameran (ETP)
    • Toko Bebas Bea
    • Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Hubungan Transaksinal antara Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Perusahaan KITE dan Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL)
  10. Sistim Nilai Pabean
    • Konsep, Aplikasi dan Tata cara Penentuan Nilai Pabean dan Nilai Impor
    • Mekanisme Penentuan Nilai Pabean dan Nilai Impor di Bea dan Cukai
    • Metode Perhitungan Nilai Pabean :
      • Metode Berdasarkan Nilai Transaksi
      • Metode Berdasarkan Nilai Identik
      • Metode Berdasarkan Nilai Serupa
      • Metode Deduksi
      • Metode Komputasi
      • Metode Campuran
  11. Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Pajak dan Cukai (PDRI), Sanksi Administrasi, Denda dan Bunga
    • Ketentuan dan Perhitungan Bea Masuk dan Bea Keluar
    • Ketentuan dan Perhitungan PPN, PPnBM, PPH Ps 22 dam PNBP (PDRI)
    • Ketentuan dan Perhitungan Denda dan Sanksi Administrasi

Wajib diikuti oleh
Director Perusahaan,Manager Export and Import,Finance ,Trade Finance serta staff yang berkompeten dibidangnya.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

AUDIT KEPABEANAN

Jadwal Training

AUDIT KEPABEANAN Tanggal 24 Juni 2010 Jam Pelaksanaan 09.00 – 16.00 wib Tempat Estubusinness Center Gedung Setiabudi Building 2 Lt.1 JL.H.R.Rasuna Said Kav.62 Jakarta Selatan ... Baca Selengkapnya

AUDIT KEPABEANAN

 

AUDIT KEPABEANAN

Tanggal
24 Juni 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 wib

Tempat
Estubusinness Center
Gedung Setiabudi Building 2 Lt.1
JL.H.R.Rasuna Said Kav.62
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Drs.JUNAEDI MAHBUD,SH,Sst
PRAKTISI KEPABEANAN

Harga
Rp.1.200.000,-

PENDAHULUAN
Audit kepabeanan adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh otoritas kepabeanan suatu negara untuk mempermudah kelancaran arus barang antar negara sekaligus merupakan alat yang efektif untuk mengamankan hak-hak negara. Audit kepabeanan pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta sediaan barang perusahaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka untuk menilai tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan terkait di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagi para wajib pajak yang melakukan aktivitas ekspor-impor, pemahaman terhadap Audit Kepabeanan amat penting guna mengantisipasi resiko-resiko yang belum diketahui sebelumnya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep dasar audit kepabeanan, strategi antisipasi dan strategi menghadapi audit kepabeanan perlu dipahami dengan baik oleh para eksekutif ekspor-impor.
Pelatihan Audit Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dasar yang memadai mengenai audit, proses audit, strategi menghadapi audit, serta upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan terkait dengan temuan-temuan hasil audit (audit findings).

Materi Training :
1. Customs Audit – International Trade Perspective

2. Konsep Dasar Audit Kepabean
· Latar Belakang
· Dasar Hukum Audit Kepabeanan
· Ketentuan-ketentuan umum tentang Pembukuan
· Proses/Tahapan (Tatalaksana) Audit Kepabeanan
· Objek Audit
· Sasaran Audit
· Contoh Studi Kasus:
· Audit atas Importir Umum dan Importir Produsen
· Audit atas Penerima Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

3. Strategi Menghadapi Audit Kepabeanan

4. Upaya Hukum: Pengajuan Keberatan dan Banding
· Dasar Hukum
· Pengajuan Keberatan
· Pengajuan Banding

5. Tindak Pidana dan Sanski Administratif Kepabeanan

6. Current issues.

Wajib diikuti oleh
Manager Purchasing,Finance,Warehousing,logistic,Export And Import

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Creative Accounting Dan Tax Planning Sebagai Strategi Efisiensi Pengelolaan Pajak

 

Creative Accounting Dan Tax Planning Sebagai Strategi Efisiensi Pengelolaan Pajak

Tanggal
16 Juni 2010

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan 12870

Pembicara / Fasilitator
Tim Consulting Group
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan

Harga
Rp. 1.450.000
Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama

Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Materi Pelatihan :

1. Apa dan bagaimana creative accounting dapat dilakukan
A. Creative accounting dalam Laporan Keuangan
B. Bagaimana creative accounting dapat mempengaruhi arus kas dan laba bersih

2. Gambaran Tax Planning Secara Umum
A. Identifikasi dan solusi Permasalahan dalam Perencanaan Pajak
B. Tax Planning PPN, PPh, dan Withholding Tax

3. Diskusi dan Studi Kasus

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246