Jadwal Training 2024

Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing

 

Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing

Tanggal
15 Juni 2010

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan 12870

Pembicara / Fasilitator
Tim Consulting Group
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan

Harga
Rp. 1.450.000
Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama

Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Materi Pelatihan :
1. Review Peraturan terkait dengan Perpajakan Internasional dan transfer pricing
2. Pengantar Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing
3. Teknik dan strategi serta antisipasi penghindaran pengenaan pajak berganda
4. Identifikasi masalah yang timbul akibat transfer pricing
5. Teknik dan strategi dalam transfer pricing
6. Studi kasus terkait dengan perpajakan internasional dan transfer pricing

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Jadwal Training

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tanggal 23 Desember 2010 Jam Pelaksanaan 09:00-16:00 WIB Tempat Epicentrum Walk – Kuningan Epicentrum WALK Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta ... Baca Selengkapnya

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

 

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Tanggal
23 Desember 2010

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00 WIB

Tempat
Epicentrum Walk – Kuningan
Epicentrum WALK Jl. HR. Rasuna Said
Kuningan, Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Imam Subekti, SE. Mr
Adalah lulusan FISIP Universitas Indonesia dan pemegang Sertifikat Brevet C. Sebelumnya dia bekerja di KAP Drs. Santoso Harsokusumo & Rekan. Berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri dan juga sebagai pembicara dalam berbagai seminar atau workshop perpajakan

Harga
Rp. 1.450.000
Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama

Include
1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Out Line Materi :

  1. Review peraturan terbaru bidang pemeriksaan dan penyidikan pajak
  2. Dasar hukum, tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan pajak
  3. Strategi dan manjemen dalam menghadapi pemeriksaan terhadap perusahaan group terkait dengan masalah kepemilikan/saham, pengendalian usaha, serta perusahaan yang mempunyai hubunga istimewa.
  4. Persiapan menghadapi pemeriksaan pajak atas PPh pasal 23
  5. Dasar hukum dan tata cara penyidikan pajak serta hal hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi penyidikan pajak.
  6. Diskusi dan studi kasus.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

WORKSHOP PERUBAHAN KETIGA UU PPN TAHUN 1984 DENGAN UU PPN NO 42 TAHUN 2009

 

WORKSHOP PERUBAHAN KETIGA UU PPN TAHUN 1984 DENGAN UU PPN NO 42 TAHUN 2009

Tanggal
Batch 1, 11 Desember 2010
Batch 2, 18 Desember 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Grand Flora Hotel
Jln. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru
Jakarta 12730

Pembicara / Fasilitator
Taufiq Seno Anggoro, SE, MM
Pengajar Diklat Teknik Substantif Dasar II Pajak AR pada KPP Penanaman Modal Asing

Harga
Rp 1.300.000,-/peserta
Termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul, CD, souvenir.
Peserta 2 orang atau lebih : Rp. 1.100.000,-/peserta

LATAR BELAKANG

  1. Masih banyak Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang belum memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang benar sesuai UU PPN.
  2. Terjadi perubahan yang cukup signifikan atas UU PPN tahun 1984 yaitu UU No 42 Tahun 2009, terkait :
    • Definisi dan pengertian
    • Objek PPN
    • Non BKP dan Non JKP
    • PPn BM
    • Tarif PPN dan PPn BM
    • Pengkreditan Pajak Masukan
    • Saat dan tempat Trutang
    • Faktur Pajak
    • Penyetoran dan Pelaporan PPN
    • Fasilitas PPN
    • dan lain sebagainya

TUJUAN

  1. Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai dengan benar sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
  2. Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPN dan pengisian SPT Masa PPN.

POKOK PEMBAHASAN

  1. 1. Ketentuan Umum :
    • Pengertian
    • Pengertian Barang Kena Pajak
    • Hubungan istimewa
  2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  3. Kewajiban Pungut, Setor dan Lapor PPN :
    • Pengusaha Kena Pajak
    • Pengusaha Kecil
    • BKP tidak berwujud
    • JKP dari luar daerah pabean
  4. Objek Pajak :
    • Objek PPN
    • Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak
    • Objek PPN dan PPn BM
    • Retur Penjualan
  5. Tarif dan cara menghitung
    • Tarif PPN dan PPn BM
    • Cara menghitung PPN dan PPn BM
  6. Saat dan tempat terutang PPN serta Laporan Penghitungan PPN :
    • Saat terutang PPN
    • Tempat terutang PPN
    • Faktur Pajak Keluaran
    • Larangan pembuatan Faktur pajak
  7. Ketentuan lain :
    • Pemungut PPN
    • PPN tidak dipungut /dibebaskan
    • Kegiatan membangun sendiri
    • Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan
    • Restitusi
    • Tanggung Jawab Renteng
  8. Pengisian SPT Masa PPN
  9. Pengenalan pengisian SPT Elektronik/eSPT

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru

 

Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru

Tanggal
9 April 2011

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB

Tempat Jakarta :
Grand Flora, Hotel
Jl. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru
Jakarta 12730

Pembicara / Fasilitator
Bapak. Taufiq Seno Anggoro, SE, MM
Pengajar Diklat Teknik Substantif Dasar II Pajak AR pada KPP Penanaman Modal Asing

Harga
Rp 1.560.000,-/peserta
termasuk makan siang, 2 kali snack,sertifikat, bahan modul, CD, souvenir

Materi
LATAR BELAKANG

  1. Masih banyak bendaharawan yang belum memahami perlakuan perpajakan yang benar sesuai UU baru ( UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya )
  2. Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 21 mulai tahun pajak 2009 terkait :
    • Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai
    • PTKP,Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
    • Tarif PPh
    • Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
    • PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
    • Dihapuskannya SPT Tahunan PPh Pasal 21
  3. Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait :
    • Tarif PPh
    • Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi

TUJUAN

  1. Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan dengan benar sesuai UU baru dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
  2. Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN.
  3. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dengan program eSPT PPh Masa Versi terbaru
  4. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPN.

POKOK PEMBAHASAN

  • PPh Pasal 21 tahun 2009
    • Teknis perhitungan
      • Pengaruh Sumber dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
      • PNS , Pegawai Honorer dan Bukan Pegawai
      • PTKP dan Biaya Jabatan
      • Tarif PPh
      • Tdak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
      • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
    • Tatacara pembuatan Bukti Potong
    • Tatacara pembayaran pajak
    • Tatacara pelaporan SPT Masa
  • PPh Pasal 22 tahun 2009
    • Teknis perhitungan
      • Pengaruh Sumber Dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
      • Subyek dan Obyek pengenaan PPh Pasal 22 serta Barang Tertentu terkait instansi Pemerintah yang tidak dikenakan PPh Pasal 22
      • Tarif Pemotongan PPh Pasal 22
      • PPh Pasal 22 terkait pembelian barang dari rekanan pemerintah
    • Tatacara pembuatan Bukti Potong
    • Tatacara pembayaran pajak
    • Tatacara pelaporan SPT Masa
  • PPh Pasal 23 tahun 2009
    • Teknis perhitungan
      • Subyek dan obyek Pengenaan PPh pasal 23
      • Tarif pemotongan PPh Pasal 23
      • PPh Pasal 23 terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah) – Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
    • Tatacara pembuatan Bukti Potong
    • Tatacara pembayaran pajak
    • Tatacara pelaporan SPT Masa
  • PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2009
    • Teknis perhitungan
      • Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) dan tarifnya
      • Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
      • Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
    • Tatacara pembuatan Bukti Potong
    • Tatacara pembayaran pajak
    • Tatacara pelaporan SPT Masa
  • PPh Pasal 26 tahun 2009
    • Teknis perhitungan
      • Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
      • Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah dari LN )
    • Tatacara pembuatan Bukti Potong
    • Tatacara pembayaran pajak
    • Tatacara pelaporan SPT Masa
  • PPN tahun 2009
    • Teknis perhitungan
      • Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
      • Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
      • Terkait Pembelian barang dari pihak ke-3
    • Tatacara pembuatan Bukti Potong
    • Tatacara pembayaran pajak
    • Tatacara pelaporan SPT Masa
  • Aspek Perpajakan terkait Proyek Pemerintah pakai dana hibah LN
    1. Aspek PPh 21
    2. Aspek PPh 22
    3. Aspek PPh 23
    4. Aspek PPh 4(2)
    5. Aspek PPh 26
    6. Aspek PPN
  • Instalasi software SPT Elektronik
  • Pengenalan pengisian SPT Elektronik

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TATALAKSANA EXPORT-IMPORT DAN PROCEDUR KEBIJAKAN KEPABEANAN

 

TATALAKSANA EXPORT-IMPORT DAN PROCEDUR KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tanggal
28-29 April 2011

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.30 WIB

Tempat
Estubizi Business center
Gedung setiabudi 2 Lt.1
Jl.HR.Rasuna said Kav.62
Kuningan ,Jakarta Selatan

Pembicara
MAHYUDIN
Sejak tahun 1989 bekerja di bank-bank swasta dan mempunyai pengalaman menangani transaksi Trade Finance, Ekspor – Impor, Jasa Valuta Asing dan berpengalaman sebagai instruktur pada perbankan dan instansi yang berkaitan. Pada tahun 1999 sampai saat ini beliau sebagai Manager- Marketing and Services Division pada salah Bank BUMN yang fokus dalam kegiatan Ekspor & Impor (Trade Finance).

Drs H.Agusli Ganthi
Mantan Kepala KPBC Tanjung Priok Dan Tanjung Perak Surabaya

Harga
Rp.2.200.000,-/peserta
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

Materi
Metode Pengajaran :
Program ini di buat dengan melihat banyak hal-hal perubahan regulasi dalam melakukan export dan import baik dalam pembukaan LC serta dalam pengurusan di pelabuhan,dengan hal ini kami memberi Kuliah singkat, tanya jawab, diskusi kelompok, perorangan dan individual exeecise dan studi kasus dengan instructor yang sangat berkopeten dalam memberikan materi training yang kami persembahkan kepada kalangan perusahaan baik yang melakukan export maupun melakukan import.

Outline
Kegiatan export -import merupakan kegiatan yang tidak mudah, karena melibatkan banyak pihak, antara lain dengan para Eksportir, Importir, Bank, Perusahan angkutan barang ( darat, laut, maupun udara ), Asuransi, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, Depperindag, Surveyor dan pihak lainnya. Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, maka peraturan dan prosedur yang harus dilaksanakan untuk melakukan kegiatan export dan import juga sangat banyak. Belum lagi perbedaan interpretasi dengan pihak-pihak di luar negeri Hal ini membuat kegiatan export dan import menjadi lebih rumit.
Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan agar menunjang kelancaran proses export & import, lebih jauh lagi agar perusahaan tidak mengalami kerugian karena kesalahan administrasi akibat ketidakpahaman mengenai prosedur yang berlaku. Pelatihan ini dibuat dan ditujukan bagi para pemegang tugas dan tanggung jawab dibagian export & import untuk memberikan keterampilan administrasi, pemahaman dan pengetahuan yang mendalam mengenai prosedur kepabeanan yang berkaitan dengan kegiatan export dan import , fasilitas serta kemudahan yang terjadi pada prosedur export dan import .

Overview of International Trade Transactions

Sales Contract

  • Provisions of Sales Contract
  • Types of Sales Contract
  • Sales Contract Process

International Methods of Payment NON Letters of Credit

  • Advance Payment
  • Open Account
  • Collection Drafts
  • Consignment
  • Counter Trade

International Methods of Payment by Letters of Credit

  • Definition of L/C
  • Purpose & function of L/C
  • L/C Authentication Process (Open by mail, telex and Swift)
  • Parties involved in L/C process
  • Types of general L/C
  • Types of special L/C
  • Tenor L/C
  • L/C opening process (Import)
  • L/C advising process (Export)
  • Identify Documents required by L/C vs Documents Presented by beneficiary
  • Scheme of Export and Import process

Shipping Document

  • Bill of Lading (B/L)
  • Part of B/L
  • Functions of B/L
  • Transferring Process of Negotiable B/L

FINANCIAL, COMMERCIAL & INSURANCE DOCUMENTS

  • Drafts / Bill of Exchange
  • Commercial Invoice
  • Packing and Weight List
  • Certificate of Inspection
  • Certificate of Origin
  • Insurance Certificate / policy

OUTLINE MATERI :

  1. Konsep dasar Tata Laksana Kepabeanan Indonesia dan Peraturan dan Praktek Operasional Lapangan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan No.17/2006
  2. Penerapan Indonesia National Single Window (NSW) Mekanisme sistim Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  3. Mekanisme Inklaring dan Outklaring Tata Laksana Impor dan Mekanisme Inklaring (Customs Clearance), Kedatangan sarana pengangkut, pembongkaran, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pengeluaran barang impor.
  4. Tata Laksans Ekspor dan Mekanisme Outklaring (Customs Clearance), Container Arrival, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan ekspor (PE).
  5. Ketentuan dalam Manajemen Resiko Kepabeanan dalam penentuan Jalur Merah, Kuning, Hijau, Prioritas dan Mitra Utama (MITA) Ketentuan dan Perhitungan Impor Sementara.
  6. Sistim Klasifikasi Barang (Harmonized System Code) Konsep dasar, Teori dan Aplikasi Penetapan HS Code
  7. Pengertian Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonised System Code (KUMHS).
  8. Penggunaan teknis Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
  9. Fasilitas Kepabeanan :
    • Fasilitas Kawasan Berikat (Bonded Zone) :
      • Tempat Penimbunan Berikat, – Gudang Berikat
      • Enterport Tujuan Pameran (ETP), – Toko Bebas Bea
    • Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Hubungan Transaksinal antara Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Perusahaan KITE dan Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL)
  10. Sistim Nilai Pabean
    • Konsep, Aplikasi dan Tata cara Penentuan Nilai Pabean dan Nilai Impor
    • Mekanisme Penentuan Nilai Pabean dan Nilai Impor di Bea dan Cukai
    • Metode Perhitungan Nilai Pabean :
      • Metode Berdasarkan Nilai Transaksi
      • Metode Berdasarkan Nilai Identik
      • Metode Berdasarkan Nilai Serupa
      • Metode Deduksi
      • Metode Komputasi
      • Metode Campuran
  11. Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Pajak dan Cukai (PDRI), Sanksi Administrasi, Denda dan Bunga
    • Ketentuan dan Perhitungan Bea Masuk dan Bea Keluar
    • Ketentuan dan Perhitungan PPN, PPnBM, PPH Ps 22 dam PNBP (PDRI)
    • Ketentuan dan Perhitungan Denda dan Sanksi Administrasi

Wajib diikuti
Director Perusahaan,Manager Export and Import serta staff yang berkopeten dibidangnya

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Jadwal Training

ADMINISTRASI PERPAJAKAN Tanggal 8-9 Februari 2011 Jam Pelaksanaan 08.30 – 16.30 WIB Tempat Estubizi Business Center Setiabudi Building 2 Lantai 1 Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan Jakarta ... Baca Selengkapnya

ADMINISTRASI PERPAJAKAN

 

ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Tanggal
8-9 Februari 2011

Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 WIB

Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
SUWARTA / SUWARSO / PARDIAT
Certified Tax Consultant (Brevet C)
ax Lecturer | Tax Attorney at Tax Court
Board of Examiner of Certified Tax Consultant
Department of Education of Indonesian Tax Consultant Association
Latest position at Department of Finance of Republic Indonesia: Widyaiswara Pajak

INVESTASI
Rp. 2.400.000,- / peserta.
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif

Siapa harus hadir :
Staff Administrasi ,Finance,Pajak,dll

PROGRAM OUTLINE:

  1. Administrasi Pendaftaran NPWP dan NPKP.
    • Syarat-syarat obyektif dalam menetapkan NPWP bagi seorang Wajib Pajak.
    • Syarat-syarat obyektif bagi Badan Hukum yang ditetapkan menjadi NPKP
  2. Surat Pemberitahuan Terhutang Masa
    • Pajak Penghasilan Pasal 21 – Peraturan Menteri Keuangan No.252 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-31/PJ/2009
      • Dasar hukum pemberlakukannya.
      • Subyek dan non subyek PPh Pasal 21 sesuai dengan UU No.36 tahun 2008.
      • Penghasilan yang menjadi obyek dan tidak dipotong PPh Pasal 21.
      • Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
      • Tata cara penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun, untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, untuk orang pribadi yang berstatus bukan pegawai, untuk peserta kegiatan, untuk Dewan Komisaris, Pengawas dan beberapa unsur jenis obyek penghasilan.
      • Penghitungan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subyek pajak luar negeri.
      • Ketentuan formal lainnya yang diatur dalam PER-31/PJ/2009.
    • Pajak Penghasilan Pasal 23 – Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008.
      • Dasar hukum pemberlakuannya.
      • Jenis-jenis jasa yang diatur menurut PMK No.244/PMK.03/2008.
        • Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
        • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas.
        • Jasa dibidang penerbangan dan bandar udara.
        • Jasa maklon.
        • Jasa penyelenggara kegiatan.
        • Jasa lain-lain.
      • Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing jenis pajak.
    • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) – Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2).
      • Pajak penghasilan final yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

IMPLIKASI PERUBAHAN UU PPN, PPnBM DAN ATURAN PELAKSANAAN

 

IMPLIKASI PERUBAHAN UU PPN, PPnBM DAN ATURAN PELAKSANAAN

Tanggal
29 April 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Managing Partner DBW Tax Consulting
Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan

Harga
Rp 1.100.000/peserta
Khusus Rp 950.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-4
Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul
Bonus :
Buku Susunan Dalam Satu Naskah UU PPN dan PPnBM

Materi
• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan bukan penyerahan BKP
• Objek PPN
• Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
• Bukan BKP dan bukan JKP
• Retur PPN atas penyerahan BKP dan JKP
• PPnBM
• Restitusi PPN
• Deemed Pajak Masukan
• Pengkreditan Pajak Masukan
• Pemusatan tempat PPN terutang
• Faktur Pajak
• Saat penyetoran dan pelaporan PPN
• SPT Masa PPN
• Fasilitas perpajakan
• Penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
• Tanggung renteng

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru

 

Workshop Serba-Serbi Perpajakan Bendaharawan Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru

Tanggal
Batch 1, 10 April 2010
Batch 2, 17 April 2010
Batch 3, 24 April 2010
Batch 4, 01 Mei 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00

Tempat
Grand Flora, Hotel
Jl. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru
Jakarta 12730

Oktroi Plaza
Jl. Kemang Utara Raya No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12730

Pembicara / Fasilitator
Bapak. Taufiq Seno Anggoro, SE, MM
Pengajar Diklat Teknik Substantif Dasar II Pajak
AR pada KPP Penanaman Modal Asing

Harga
Rp 1.690.000,-/peserta,
Sudah termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul, CD, souvenir.

Harga Khusus
Peserta 2 orang atau lebih : Rp. 1.430.000,-/peserta

LATAR BELAKANG
1. Masih banyak bendaharawan yang belum memahami perlakuan perpajakan yang benar sesuai UU baru ( UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya )

2. Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 21 mulai tahun pajak 2009 terkait :
– Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai
– PTKP,Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
– Tarif PPh
– Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
– PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
– Dihapuskannya SPT Tahunan PPh Pasal 21

3. Terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait :
– Tarif PPh
– Tidak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi

TUJUAN
1. Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan dengan benar sesuai UU baru dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
2. Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN.
3. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dengan program eSPT PPh Masa Versi terbaru
4. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPN.

POKOK PEMBAHASAN
1. PPh Pasal 21 tahun 2009
? Teknis perhitungan
– Pengaruh Sumber dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
– PNS , Pegawai Honorer dan Bukan Pegawai
– PTKP dan Biaya Jabatan
– Tarif PPh
– Tdak ber-NPWP dipotong tarif lebih tinggi
– PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
? Tatacara pembuatan Bukti Potong
? Tatacara pembayaran pajak
? Tatacara pelaporan SPT Masa

2. PPh Pasal 22 tahun 2009
? Teknis perhitungan
– Pengaruh Sumber Dana ( Budgeter dan Non Budgeter )
– Subyek dan Obyek pengenaan PPh Pasal 22 serta Barang Tertentu terkait instansi Pemerintah yang tidak dikenakan PPh Pasal 22
– Tarif Pemotongan PPh Pasal 22
– PPh Pasal 22 terkait pembelian barang dari rekanan pemerintah
? Tatacara pembuatan Bukti Potong
? Tatacara pembayaran pajak
? Tatacara pelaporan SPT Masa

3. PPh Pasal 23 tahun 2009
? Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh pasal 23
– Tarif pemotongan PPh Pasal 23
– PPh Pasal 23 terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah) – Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
? Tatacara pembuatan Bukti Potong
? Tatacara pembayaran pajak
? Tatacara pelaporan SPT Masa

4. PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2009
? Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) dan tarifnya
– Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
– Tidak ber-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi
? Tatacara pembuatan Bukti Potong
? Tatacara pembayaran pajak
? Tatacara pelaporan SPT Masa

5. PPh Pasal 26 tahun 2009
? Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
– Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah dari LN )
? Tatacara pembuatan Bukti Potong
? Tatacara pembayaran pajak
? Tatacara pelaporan SPT Masa

6. PPN tahun 2009
? Teknis perhitungan
– Subyek dan obyek Pengenaan PPh Pasal 26 dan tarifnya
– Terkait pemanfaatan jasa pihak ke-3 ( rekanan pemerintah )
– Terkait Pembelian barang dari pihak ke-3
? Tatacara pembuatan Bukti Potong
? Tatacara pembayaran pajak
? Tatacara pelaporan SPT Masa

7. Aspek Perpajakan terkait Proyek Pemerintah pakai dana hibah LN
? Aspek PPh 21
? Aspek PPh 22
? Aspek PPh 23
? Aspek PPh 4(2)
? Aspek PPh 26
? Aspek PPN

8. Instalasi software SPT Elektronik
9. Pengenalan pengisian SPT Elektronik

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

WORKSHOP PERUBAHAN KETIGA UU PPN TAHUN 1984 DENGAN UU PPN NO 42 TAHUN 2009

 

WORKSHOP PERUBAHAN KETIGA UU PPN TAHUN 1984 DENGAN UU PPN NO 42 TAHUN 2009

Tanggal
10 April 2010
17 April 2010
24 April 2010
01 Mei 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00

Tempat
Grand Flora, Hotel
Jln. Kemang Raya No. 7
Kebayoran Baru , Jakarta 12730

Oktroi Plaza
Jln. Kemang Utara Raya No.1
Kebayoran Baru, Jakarta 12730

Pembicara / Fasilitator
Taufik Seno Anggoro, SE MM
Pengajar DTSD II Perpajakan

Harga
Rp 1.690.000,-/peserta
Termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul, CD, souvenir.

Khusus
Peserta 2 orang atau lebih : Rp. 1.430.000,-/peserta

LATAR BELAKANG
1. Masih banyak Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang belum memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang benar sesuai UU PPN.

2. Terjadi perubahan yang cukup signifikan atas UU PPN tahun 1984 yaitu UU No 42 Tahun 2009, terkait :
– Definisi dan pengertian;
– Objek PPN;
– Non BKP dan Non JKP;
– PPn BM;
– Tarif PPN dan PPn BM;
– Pengkreditan Pajak Masukan;
– Saat dan tempat Trutang;
– Faktur Pajak;
– Penyetoran dan Pelaporan PPN;
– Fasilitas PPN;
– dan lain sebagainya.

TUJUAN
1. Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai dengan benar sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010 dan peraturan pelaksanaan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.
2. Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPN dan pengisian SPT Masa PPN.

POKOK PEMBAHASAN
1. Ketentuan Umum
. Pengertian
. Pengertian Barang Kena Pajak
. Hubungan istimewa

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

3. Kewajiban Pungut, Setor dan Lapor PPN
. Pengusaha Kena Pajaki
. Pengusaha Kecil
. BKP tidak berwujud
. JKP dari luar daerah pabean

4. Objek Pajak
. Objek PPN
. Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak
. Objek PPN dan PPn BM
. Retur Penjualan

5. Tarif dan cara menghitung
. Tarif PPN dan PPn BM
. Cara menghitung PPN dan PPn BM

6. Saat dan tempat terutang PPN serta Laporan Penghitungan PPN
. Saat terutang PPN
. Tempat terutang PPN
. Faktur Pajak Keluaran
. Larangan pembuatan Faktur pajak

7. Ketentuan lain
. Pemungut PPN
. PPN tidak dipungut /dibebaskan
. Kegiatan membangun sendiri
. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan
. Restitusi
. Tanggung Jawab Renteng

8. Pengisian SPT Masa PPN
9. Pengenalan pengisian SPT Elektronik/eSPT

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Teknik Pengisian SPT dengan e-SPT Tahunan PPh Badan 2009 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2009

 

Teknik Pengisian SPT dengan e-SPT Tahunan PPh Badan 2009 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2009

Tanggal
14-15 April 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Maruli Girsang, SE. Ak.
Adalah seorang praktisi perpajakan. Mengawali karir sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik sejak masih duduk di bangku kuliah. Kemudian melanjutkan karir menjadi Tax Manager dan Tax Planner di beberapa perusahaan. Memberikan jasa konsultasi berbagai kasus perpajakan dan melayani jasa bidang Corporate Tax Planning Development, Business Process Restructuring, Financial Engineering, dan Corporate Financial Crime Investigating. Beliau pernah mengemban tanggung jawab sebagai Corporate Secretary di salah satu Multinational Public Company, dimana harus berurusan dengan berbagai regulasi yang berhubungan dengan pasar modal, penanaman modal, perbankan, dan regulasi dari berbagai SRO. Saat ini beliau sedang menekuni Object Oriented Programming (OOP) Framework dengan fokus implementasi Financial, Accounting, and Tax Application. Aktif sebagai pembicara untuk berbagai seminar dan workshop perpajakan.

Harga
Rp. 2.150.000 / orang
Rp. 4.000.000,- / 2 orang

Materi
1. Pengenalan Format Baru SPT Tahunan PPH Badan Tahun 2009
2. Konsep Penghasilan dan Biaya : Akuntansi vs Pajak
3. Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
4. Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2009 – Manual
5. Pengisian e-SPT Tahunan PPh Badan 2009
6. Konsultasi kasus dan Diskusi Interaktif

Wajib diikuti oleh
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting, Umum.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009

 

TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009

Tanggal
16 April 2010

Jam Pelaksanaan
09:00-16:00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
Team Training Konsultan Pajak

Investasi
Rp. 1.450.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag
+ Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000,- Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa

Include
* 1 Kali Makan Siang
* 2 Kali Coffee Break
* Makalah
* Sertifikat

Materi
TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009

Pengantar :
Mulai Januari 2010, ketentuan P3B (Penghindaran Pajak Berganda) akan semakin sulit untuk dinikmati WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri). Meskipun WPLN tersebut telah memberikan SKD (Surat Keterangan Domisili). Hal ini tak lain dan tak bukan karena adanya ketentuan standarisasi SKD serta pencegahan penyalahgunaan P3B.
PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009 telah menegaskan bahwa sejak Januari 2010, WPLN manapun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan ingin memanfaatkan ketentuan P3B, harus memberikan SKD yang telah distandarisasi kepada pemotong pajak di Indonesia. Kewajiban untuk menyampaikan SKD ini hanya dapat diabaikan oleh lembaga yang namanya disebutkan dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan negara mitra.

Khusus untuk WPLN bank atau yang menerima penghasilan dari penjualan saham/obligasi di pasar modal Indonesia, formulir SKD yang digunakan adalah Form-DGT II sesuai lampiran III PER-61. SKD yang terdiri dari 2 (dua) lembar ini berlaku 12 bulan. Sementara di masa lalu -berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 yang telah dicabut oleh PER-61, SKD untuk bank berlaku selamanya sepanjang alamat bank tidak mengalami perubahan.

Dan banyak hal lain yang sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak terkait dengan masalah Tax Treaty ini. Untuk itu MUC Consulting Group menyediakan pelatihan khusus untuk membahas mengenai Tax Treaty sesuai dengan peraturan terbaru.

Sasaran Peserta Pelatihan
Directors, General Managers, Finance Departement, Tax Departement, HR Departement dan semua professionals yang tertarik.

Tujuan dan Manfaat :
Peserta memahami serta dapat menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 61/PJ/2009 baik yang terkait dengan masalah Subjek Pajak, Pemotong/Pemungut Pajak, Surat Keterangan Domisili serta dapat memahami bagaimana melakukan Restitusi Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Out Line Materi :
1. Pengertian & Penerapan Tax Treaty sesuai PER – 61/PJ/2009
2. Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
3. Pemotongan dan Pemungutan Pajak
4. Memahami SKD sebagai persyaratan administratif
5. Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
6. Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
7. Memahami Time Test Untuk Menentukan BUT
8. Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
9. Diskusi dan Studi Kasus

Wajib diikuti oleh
Tax Departement dan Finance Departement

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2009

Jadwal Training

SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2009 Tanggal 23 Maret 2010 Jam Pelaksanaan 09.00 – 17.00 Tempat Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Pembicara / Fasilitator Drs. Didik ... Baca Selengkapnya

SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2009

 

SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2009

Tanggal
23 Maret 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00

Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
Pengalaman selama 25 tahun di bidang perpajakan

Harga
Rp 950.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-7
Pembayaran setelah tanggal H-7 Rp 1.100.000/peserta
Termasuk makan siang, 2 kali snack, sertifikat, bahan modul

Bonus :
Buku Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia, senilai Rp 100.000

Materi
• Ketentuan formal SPT PPh Badan dan yang terkait dengan SPT PPh Badan
• Review aturan pelaksanaan UU PPh tahun 2009
• Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal
• Pengisian SPT 1771, 1771/$ induk dan lampirannya
• Ekualisasi PPh dengan jenis pajak lainnya
• Benchmarking
• Kriteria pemeriksaan

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Optimalisasi Penghitungan & Pengisian E SPT PPh Badan (UPDATE)

 

Optimalisasi Penghitungan & Pengisian E SPT PPh Badan (UPDATE)

Tanggal
11 Maret 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi

Pembicara / Fasilitator
Falih Alhusnieka
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.

Harga
Rp 1.000.000,- per person
(Registration min 3 person/ more)

Rp 1.100.000,- per person
(payment 8 days before Mar 11th, 2010)

Rp 1.250.000,- per person
(Full Fare)

BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK

Apakah pengisian dan penghitungan SPT perusahaan Anda sudah sesuai dengan peraturan yang Terbaru ? Dapatkan bimbingan secara langsung tentang bagaimana melakukan pengisian dan penghitungan SPT secara Update dari para profesional konsultan kami, dengan mengikuti training-training dibawah ini :
Dalam workshop ini Anda akan dibimbing untuk menjawab hal-hal diatas dan hal-hal lainnya yang biasa terjadi dalam aktifitas SPT PPh Badan. Workshop ini menggunakan metode learning by doing dan interactive karena itu setiap peserta wajib untuk membawa LAPTOP.

Objective
Peserta mengetahui materi tax planinng yang dilakukan melalui cara-cara legal. Dan dapat membedakan perencanaan pajak manajemen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (tax planning) dari pengelakan kewajiban pajak (tax evasion).

Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline / Syllabus
1. Subjek & Objek PPh Badan
2. Objek Final & Bukan Objek PPh Badan
3. PPh Badan yang Menggunakan Norma Penghitungan Neto
4. Biaya yang Boleh dan tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
5. Penyusutan Aktiva tetap dan Amortisasi Fiskal
6. Pengalihan Aktiva Tetap
7. Fiskal Luar Negeri, Kredit Pajak
8. Tarif Pasal 17
9. Hak dan Kewajiban WP seputar SPT Tahunan: perpanjangan & pembetulan
10. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
11. Pentingnya Bukti Pemotongan Pajak bagi WP Badan
12. Pentingnya Pembukuan bagi WP Badan
13. Praktik Pengisian & Penghitungan Formulir SPT PPh Badan
14. Lampiran SPT PPh Badan

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

OPTIMALISASI PENGHITUNGAN & PENGISIAN E-SPT PPh 21 (UPDATE)

 

OPTIMALISASI PENGHITUNGAN & PENGISIAN E-SPT PPh 21 (UPDATE)

Tanggal
10 Maret 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi

Pembicara / Fasilitator
Falih Alhusnieka
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.

Harga
Rp 1.000.000,- per person
(Registration min 3 person/ more)

Rp 1.100.000,- per person
(payment 8 days before Mar 10th, 2010)

Rp 1.250.000,- per person
(Full Fare)

BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK

Selama ini banyak perusahaan melakukan penghitungan dan pengisian PPh 21 di SPT Masa hanya sekedarnya yang selanjutnya akan dituntaskan pada SPT Tahunan. Mulai tahun ini tidak mungkin lagi dilakukan karena kewajiban PPh 21 Tahunan dilakukan di masa Desember 2009. Kewajiban pemotongan PPh 21 bukan per tahun pajak tapi sebagai kewajiban per masa pajak. Lalu apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan tersebut?
Up dates yang lainnya :

  • Bulan Juli: tatacara perhitungan PPh Ps 21 yang berlaku surut sejak 1 Januri 2009
  • Kewajiban PPh 21 Tahunan dilakukan di masa Desember 2009
  • Mulai 1 Juli 2009 Formulir Bukti Potong, SPT Masa PPh 21 juga berubah
  • Bulan Oktober: PPh Ps 21 bagi non pegawai tetap, yang juga berlaku surut sejak 1 Januari 2009
  • Tarif PPh, tidak ber-NPWP tarif lebih tinggi.
  • Perubahan PTKP, biaya jabatan, PPh Ditanggung Pemerintah
  • DPP Tenaga Ahli dan Non Pegawai lainya: 50% yang dihitung secara kumulatif, dsb.
  • Bagi perusahaan yang terdaftar di KPP Madya harus sudah menggunakan e-SPT

Objective

  1. Peserta dapat memahami konsep dan aplikasi pemotongan PPh Pasal 21 sesuai aturan terbaru.
  2. Melakukan administrasi perpajakannya secara efisien.
  3. Memaksimalkan pemahaman Wajib Pajak tentang eSPT: mencetak dan melapor ke KPP yang bersangkutan.

Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline / Syllabus
1. Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan baru tahun 2009
a. Hak, kewajiban, dan sanksi perpajakan
b. Objek dan Non Objek
c. Saat dan tempat terutangnya

2. Penghitungan PPh Psl 21 Tahun 2009 untuk Pegawai Tetap
a. Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
b. Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;

3. Penghitungan PPh Psl 21 Tahun 2009 untuk Pegawai TIDAK Tetap
a. Penghasilan tidak dikenai pajak;
b. Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;
c. Penghitungan PPh 21;

4. PPh Pasal 21 Ditanggung oleh pemerintah
a. Ruang lingkup industri yang pekerjannya memperoleh PPh Pasal 21 DTP;
b. Ketentuan mengenai PPh 21 DTP;
– Hak DTP untuk karyawan ber-NPWP dan non-NPWP;
– Administrasi PPh 21 DTP;

5. Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
– PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan;
– serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;

6. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru – sesuai PER-32/PJ/2009;

7. Diskusi dan Studi Kasus;

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

OPTIMALISASI PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN (UPDATE)

 

OPTIMALISASI PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN (UPDATE)

Efiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes & PPh Badan

Tanggal
30-31 Maret 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi

Pembicara / Fasilitator
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan Senior Trainer. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.

Harga
Rp 2.250.000,- per person
(Registration min 3 person/ more)

Rp 2.350.000,- per person
(payment 8 days before Mar 30th, 2010)

Rp 2.500.000,- per person
(Full Fare)

BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK
Penerapan Ketentuan perpajakan secara tepat dan Efisiensi dalam rangka mencapai tingkat profitabilitas dan likuiditas yang diharapkan. Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Dapatkan update terbaru dari permasalahan seputar Tax Management Planning lainnya yang akan dibahas dalam workshop ini.

Objective
Peserta mengetahui materi tax planinng yang dilakukan melalui cara-cara legal. Dan dapat membedakan perencanaan pajak manajemen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (tax planning) dari pengelakan kewajiban pajak (tax evasion).

Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline / Syllabus
1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
• Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
• Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
• Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
• Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
• Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan

2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
• Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
• PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
• Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
• Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
• Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
• Kredit PPh Ps 22
• Permasalahan Kontrak Dalam Negeri dan Luar Negeri
• Konflik dalam withholding tax
• Pembuatan Faktur Pajak
• Saat pengkreditan pajak masukan
• Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN

3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
• Laba komersial dan laba kena pajak
• Penghasilan obyek pajak dan non obyek pajak
• Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
• Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
• Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
• Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
• Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
• Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
• Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
• Revaluasi Aktiva Tetap
• Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
• Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
• Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
• Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
• Transaksi Capital Lease
• Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
• Transaksi Bangun Guna Serah
• Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
• Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
• Transaksi Valas
• Konfirmasi Kredit Pajak
• Rekonsiliasi Fiskal

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246